Selasa, 26 Mei 2015

CONTOH KASUS CORPORATE PIRACY

Berburu software illegal diperusahaan, Polri BS sita 1,6 Miliyar

Posted on October 10, 2013 by Lila Intama

Mengantisipasi penggunaan software illegal diberbagai perusahaan domestik dan asing, Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh BSA The Software Alliance sepanjang Februari-September 2013 telah melakukan penindakan sebanyak 50 kali.
Dalam razia yang dilakukan di berbagai kota tersebut, Polri dan BSA berhasil menyita barang bukti software illegal bernilai US$ 1,5 Juta atai Rp. 1,6 Milyar.
Penindakan yang dikomando oleh tim Reserse Kriminal dari sejumlah kepolisian tingkat Resort itu dilakukan di Cikarang Utara, Cileungsi, Citeurup, Cilegon, Subang, Purwakarta, dan Bogor di Provinsi Jawa Barat. Selain itu razia juga dilakukan di wilayah Batam Provisi Riau, Denpasar (Bali), Surabaya dan Malang (Jawa Timur), dan DKI Jakarta.
Dalam razia tersebut terungkap bahwa software illegal ternyata sudah meluas diberbagai bidang industry manufaktur dan jasa.
“Perusahaan-perusahaan tersebut memproduksi antara lain suku cadang otomotif, produk elektronika, tekstil dan garment, insulasi plastic, lampu dan cermin hingga pengelolahan air limbah. Adapula lembaga keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat, restoran cepat saji, percetakan digital, hingga kontrator PLN” Zain Adnan perwakilan BSA di Indonesia.
Sedangkan jenis software yang dibajak antara lain produk Adobe, Autodesk, Microsoft, Siemens Software, Symantec, dan Tekla. Kebanyakan sistem software itu sangat popular seperti sistem operasi windows, dan juga antivirus Symantec, sehingga setiap komputer baru selalu memerlukannya.
Produk buatan Autodesk, Tekla, dan Siemens adalah produk khusus untuk perusahaan manufaktur, sehingga sering dibajak atau di download secara illegal.
Para pengelola perusahaan mengakui, produk illegal sering dipilih karena harganya lebih murah dibandingkan produk aslinya. Harga jual software palsu Rp. 50rb/software dan terkadang beberapa program software digabungkan dalam satu program bajakan. Nterkadang perusahaan akan membeli satu atau beberapa software asli, lalu membuat copy dari software tersebut untuk seluruh jaringan komputernya. Software asli biasanya dijual dengan harga tinggi diatas US$ 100 hingga puluhan ribu dolar.
Namun yang mengherankan, sebagian perusahaan yang dirazia adalah perusahaan yang bersala menengah hingga besar yang mestinya mampu membeli produk asli sesuai dengan harga pasar. Jumlah karyawan garment diperusahaan yang dirazia misalnya, mencapai 8rb orang dengan ratusan komputer yang mengendalikan berbagai produksi mesin besar. Bahkan ada pula perusahaan investasi asing yang memakai software palsu dalam bisnisnya di Indonesia, meskipun perusahaan induk sudah mewajibkan menggunakan software asli dinegara asalnya. Temuan software bajakan diperusahaan yang dirazia mencapai 90%-95%.
“Kondisi ini tidak adil bagi perusahaan produsen software yang telah menginvestasikan dana besar untuk mengembangkan softwarenya. Penghasilan bisnis perusahaan yang dirazia Kepolisian tersebut sangat besar berkat memaki software itu, sehingga semestinya mereka bisa membeli software yang berlisensi asli. Apabila kita melihat kondisi bisnis setempat, praktek semacam ini oleh perusahaan asing juga membunuh persaiangan lokal hanya dengan mengurangi pengeluaran rutin dengan cara illegal” Tambah Zain
Sebagian pengelolah bisnis yang dirazia mengaku kaget dan tidak menyangka bahwa manajer IT-nya tidak menggunakan software berlisensi asli. “mereka bersedia bekerja sama dan kini sedang merundingkan prosedur pembayaran denda maupun penggantian software illegal menjadi software yang asli.”
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta, pelanggar yang melaukan instalasi (pemasangan) software illegal tanpa lisensi dari pemegang hak ciptanya kedalam PC atau laptop telah melanggar pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
Mereka yang terbukti memperbanyak pengguanaan/menggunakan program komputer secara bajakan untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paing banyak Rp.500juta. ancaman hokum pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar dalam pasal 72 bagi mereka yang mengedarkan atau menjual/memperdagangan kepada umum produk pelanggaran hak cipta. (EVA)


Kamis, 21 Mei 2015



Assalamu’alaikum Wr Wb……


Sugeng rawuh kangge rencang-rencang sedoyo ingkang sampun rawuh wonten ing blog kitho, mugi saged maringi manfaat damel kitho sedoyo, Amiinn…. ^_^




Bahasan nu aya dina ieu blog teh nya eta tentang piracy atanapi pembajakan software


^_^  “HAPPY READING”  ^_^