Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit
Industri dan perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri, ada beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang
bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembajakan software. Berikut isi pokok
pasal dan sanksi hukumnya.
1. Pasal 25 ayat (1)
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh
ditiadakan atau diubah (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.0000).
2. Pasal 27
Kecuali atas ijin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
Pencipta tdk diperbolehkan dirusak, ditiadakan / dibuat tidak berfungsi
(hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000)
3. Pasal 72 ayat 1
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak Hak Cipta (hukuman penjara maksimal
7 tahun atau denda maksimal Rp 5 Milyar)
4. Pasal 72 ayat 3
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer (hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda
Rp 500 juta).