Berburu
software illegal diperusahaan, Polri BS sita 1,6 Miliyar
Posted on
October 10, 2013 by Lila Intama
Mengantisipasi
penggunaan software illegal diberbagai perusahaan domestik dan asing,
Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh BSA The Software Alliance sepanjang
Februari-September 2013 telah melakukan penindakan sebanyak 50 kali.
Dalam
razia yang dilakukan di berbagai kota tersebut, Polri dan BSA berhasil menyita
barang bukti software illegal bernilai US$ 1,5 Juta atai Rp. 1,6 Milyar.
Penindakan
yang dikomando oleh tim Reserse Kriminal dari sejumlah kepolisian tingkat
Resort itu dilakukan di Cikarang Utara, Cileungsi, Citeurup, Cilegon, Subang,
Purwakarta, dan Bogor di Provinsi Jawa Barat. Selain itu razia juga dilakukan
di wilayah Batam Provisi Riau, Denpasar (Bali), Surabaya dan Malang (Jawa
Timur), dan DKI Jakarta.
Dalam
razia tersebut terungkap bahwa software illegal ternyata sudah meluas
diberbagai bidang industry manufaktur dan jasa.
“Perusahaan-perusahaan
tersebut memproduksi antara lain suku cadang otomotif, produk elektronika,
tekstil dan garment, insulasi plastic, lampu dan cermin hingga pengelolahan air
limbah. Adapula lembaga keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat, restoran
cepat saji, percetakan digital, hingga kontrator PLN” Zain Adnan perwakilan BSA
di Indonesia.
Sedangkan
jenis software yang dibajak antara lain produk Adobe, Autodesk, Microsoft,
Siemens Software, Symantec, dan Tekla. Kebanyakan sistem software itu sangat
popular seperti sistem operasi windows, dan juga antivirus Symantec, sehingga
setiap komputer baru selalu memerlukannya.
Produk
buatan Autodesk, Tekla, dan Siemens adalah produk khusus untuk perusahaan
manufaktur, sehingga sering dibajak atau di download secara illegal.
Para
pengelola perusahaan mengakui, produk illegal sering dipilih karena harganya
lebih murah dibandingkan produk aslinya. Harga jual software palsu Rp.
50rb/software dan terkadang beberapa program software digabungkan dalam satu
program bajakan. Nterkadang perusahaan akan membeli satu atau beberapa software
asli, lalu membuat copy dari software tersebut untuk seluruh jaringan
komputernya. Software asli biasanya dijual dengan harga tinggi diatas US$ 100
hingga puluhan ribu dolar.
Namun
yang mengherankan, sebagian perusahaan yang dirazia adalah perusahaan yang
bersala menengah hingga besar yang mestinya mampu membeli produk asli sesuai
dengan harga pasar. Jumlah karyawan garment diperusahaan yang dirazia misalnya,
mencapai 8rb orang dengan ratusan komputer yang mengendalikan berbagai produksi
mesin besar. Bahkan ada pula perusahaan investasi asing yang memakai software
palsu dalam bisnisnya di Indonesia, meskipun perusahaan induk sudah mewajibkan
menggunakan software asli dinegara asalnya. Temuan software bajakan
diperusahaan yang dirazia mencapai 90%-95%.
“Kondisi
ini tidak adil bagi perusahaan produsen software yang telah menginvestasikan
dana besar untuk mengembangkan softwarenya. Penghasilan bisnis perusahaan yang
dirazia Kepolisian tersebut sangat besar berkat memaki software itu, sehingga
semestinya mereka bisa membeli software yang berlisensi asli. Apabila kita
melihat kondisi bisnis setempat, praktek semacam ini oleh perusahaan asing juga
membunuh persaiangan lokal hanya dengan mengurangi pengeluaran rutin dengan
cara illegal” Tambah Zain
Sebagian
pengelolah bisnis yang dirazia mengaku kaget dan tidak menyangka bahwa manajer
IT-nya tidak menggunakan software berlisensi asli. “mereka bersedia bekerja
sama dan kini sedang merundingkan prosedur pembayaran denda maupun penggantian
software illegal menjadi software yang asli.”
Berdasarkan
undang-undang Hak Cipta, pelanggar yang melaukan instalasi (pemasangan)
software illegal tanpa lisensi dari pemegang hak ciptanya kedalam PC atau
laptop telah melanggar pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002. Sanksinya
adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp. 5
Milyar.
Mereka
yang terbukti memperbanyak pengguanaan/menggunakan program komputer secara
bajakan untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paing banyak Rp.500juta. ancaman
hokum pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar
dalam pasal 72 bagi mereka yang mengedarkan atau menjual/memperdagangan kepada
umum produk pelanggaran hak cipta. (EVA)
Sumber
: http://swa.co.id/technology/berburu-software-ilegal-di-perusahaan-polri-bsa-sita-rp-16-miliar