Senin, 18 Mei 2015

Pembajakan Software

       

Pengertian Pembajakan Software

Yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan seperti, mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, mendapatkannya dari teman, membeli software bajakan di tempat yang tidak berlisensi.
Software sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di komputer, baik itu software sistem operasi seperti windows xp, vista, dll maupun sistem aplikasi seperti Microsoft office, photoshop, dll. 



 Ciri-Ciri Pembajakan Software

Menggunakan software ilegal atau bajakan adalah perbuatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan dosa. Dengan memakai produk piranti lunak bajakan si pengembang software tidak mendapatkan keuntungan dari jerih payah pembuatan software sehingga mereka merugi dan bisa hilang keinginan untuk mengembangkan software lain atau lanjutannya. 
Berikut ini ciri-ciri software bajakan:
a. Dijual dalam bentuk vcd atau dvd dengan harga yang murah;
b. Bentuk dan kemasan cd atau dvd serupa dengan cd atau dvd lainnya;
c. Dibundel dalam kumpulan software yang nama pengembang tidak sama.
d. Ada serial number (s/n) atau program crack untuk membuka proteksi software;
e. Tidak disertai dongle;
f. Tidak bisa diupdate;
g. Mengalami error atau hang pada jumlah transaksi tertentu;
h. Kadang mengandung virus atau trojan yang berbahaya;
i. Diunduh atau didownload gratis dari situs tidak resmi, dimana situs resmi mematok harga tertentu.


Alasan Pembajakan

Alasan pembajakan perangkat lunak :

1.         Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2.         Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3.         Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4.         Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5.         Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
 


Kerugian Piracy

Kerugian yang didapat dari kejahatan piracy antara lain :

1.      Merugikan pemilik Hak Cipta (Royalti).
2.      Menghancurkan industri software lokal dan merugikan distributor software lokal yang tidak mampu bersaing secara sehat dengan distributor software bajakan. Mungkin yang tidak bekecimpung atau berbisnis industri IT tidak terlalu sadar tentang ini, tapi pembajakan software jelas-jelas merugikan industri software. Banyak perusahaan software dalamnegeri sudah memproduksi software yang tidak kalah canggih dan punya harga yang jauh lebih murah dibanding produksi Microsoft, Adobe, Corel, dan lain sebagainya. Tapi karena banyaknya pembajakan yang sering dilakukan, masyarakat Indonesia lebih senang memakai software bajakan yang murah.
3. Merugikan konsumen, jika memakai software bajakan bisa cenderung mudah rusak (error) dikarenakan cara menginstal yang salah. Dibandingkan dengan memakai software yang asli yang tingkat kerusakan lebih rendah dan berkualitas.
4. Merugikan perusahaan pembuat software yang karyanya dibajak, mengurangi gairah investasi dan gairah untuk berinovasi dari produsen software.
5. Secara keseluruhan, pembajakan merugikan ekonomi suatu negara dari sektor pajak, tenagakerja, dan sebagainya. Dengan memakai software yang asli kita sudah membayar pajak dan dengan itu meningkatkan pendapatan negara.


JAKARTA,KOMPAS.com - Menurut survei yang dilakukan Business Software Alliance dan Ipsos Public Affairs pada tahun 2010, Indonesia berada di peringkat ketujuh dari 32 negara yang menggunakan software komputer bajakan paling banyak.

Beragam cara dilakukan oleh pelaku pembajakan untuk memalsukan dan memperbanyak software. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setidaknya ada 5 modus operandi yang sering dilakukan untuk membajak sebuah software.

1. Hard disk loading
Pembajakan software terjadi ketika sebuah toko komputer menawarkan instalasi sistem operasi atau software bajakan kepada pelanggan yang ingin membeli perangkat komputer.

Biasanya, penawaran ini diajukan sebagai layanan tambahan kepada pelanggan yang membeli laptop atau merakit komputer tanpa sistem operasi.

2. Counterfeiting (pemalsuan)
Jenis pemalsuan software yang biasanya dilakukan secara "serius." Kepingan CD software tidak dibungkus dengan plastik biasa. Di sini, pelaku pembajakan juga membuat dus kemasan seperti yang asli, lengkap dengan manual book dan kepingan CD yang meyakinkan.

3. Internet/online piracy
Jenis pembajakan yang dilakukan melalui koneksi jaringan internet. Selama ini banyak situs web yang menyediakan software bajakan secara gratis. Seseorang yang membutuhkannya bisa mengunduh kapan saja.

4. Mischanneling

Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sebuah institusi untuk mencari keuntungan tertentu. Sebagai contoh, ada sebuah kampus yang membeli 50 lisensi akademik (academic licence) dari Microsoft. Lisensi ini memang dijual lebih murah oleh Microsoft.

Namun pada suatu saat, kampus tersebut malah menjual lisensinya kepada pihak lain yang tidak berhak mendapatkan lisensi akademik.

5. Corporate Piracy
Dalam lingkup perusahaan, pembajakan yang paling sering dilakukan ialah ketika perusahaan membeli software untuk 10 lisensi, namun pada praktiknya, software tersebut digunakan pada 15 komputer atau lebih. Menurut Polri, penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial merupakan tindak pidana.

1 komentar: