Pengertian
Pembajakan Software
Yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan seperti, mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, mendapatkannya dari teman, membeli software bajakan di tempat yang tidak berlisensi.
Software sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di komputer, baik itu software sistem operasi seperti windows xp, vista, dll maupun sistem aplikasi seperti Microsoft office, photoshop, dll.
Ciri-Ciri Pembajakan Software
Menggunakan
software ilegal atau bajakan adalah perbuatan melanggar hukum dan merupakan
perbuatan dosa. Dengan memakai produk piranti lunak bajakan si pengembang
software tidak mendapatkan keuntungan dari jerih payah pembuatan software
sehingga mereka merugi dan bisa hilang keinginan untuk mengembangkan software
lain atau lanjutannya.
Berikut ini ciri-ciri software bajakan:
Berikut ini ciri-ciri software bajakan:
a. Dijual dalam bentuk vcd atau dvd
dengan harga yang murah;
b. Bentuk dan kemasan cd atau dvd
serupa dengan cd atau dvd lainnya;
c. Dibundel dalam kumpulan software
yang nama pengembang tidak sama.
d. Ada serial number (s/n) atau program crack untuk membuka proteksi software;
d. Ada serial number (s/n) atau program crack untuk membuka proteksi software;
e. Tidak disertai dongle;
f. Tidak bisa diupdate;
g. Mengalami error atau hang pada
jumlah transaksi tertentu;
h. Kadang mengandung virus atau
trojan yang berbahaya;
i. Diunduh atau didownload gratis
dari situs tidak resmi, dimana situs resmi mematok harga tertentu.
Alasan Pembajakan
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih
murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format
digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia
cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang
hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya
kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
Kerugian
Piracy
Kerugian yang didapat dari kejahatan piracy antara lain :
1.
Merugikan
pemilik Hak Cipta (Royalti).
2.
Menghancurkan
industri software lokal dan merugikan distributor software lokal yang tidak
mampu bersaing secara sehat dengan distributor software
bajakan. Mungkin yang tidak bekecimpung atau berbisnis industri IT tidak
terlalu sadar tentang ini, tapi pembajakan software jelas-jelas merugikan
industri software. Banyak perusahaan software dalamnegeri sudah memproduksi
software yang tidak kalah canggih dan punya harga yang jauh lebih murah
dibanding produksi Microsoft, Adobe, Corel, dan lain sebagainya. Tapi karena
banyaknya pembajakan yang sering dilakukan, masyarakat Indonesia lebih senang
memakai software bajakan yang murah.
3. Merugikan konsumen, jika memakai software bajakan bisa
cenderung mudah rusak (error) dikarenakan cara menginstal yang salah.
Dibandingkan dengan memakai software yang asli yang tingkat kerusakan lebih
rendah dan berkualitas.
4. Merugikan perusahaan pembuat software yang karyanya
dibajak, mengurangi gairah investasi dan gairah untuk berinovasi dari produsen
software.
5. Secara keseluruhan, pembajakan merugikan ekonomi suatu
negara dari sektor pajak, tenagakerja, dan sebagainya. Dengan
memakai software yang asli kita sudah membayar pajak dan
dengan itu meningkatkan pendapatan negara.
JAKARTA,KOMPAS.com - Menurut survei yang dilakukan Business Software Alliance dan Ipsos Public Affairs pada tahun 2010, Indonesia berada di peringkat ketujuh dari 32 negara yang menggunakan software komputer bajakan paling banyak.
Beragam cara dilakukan oleh pelaku pembajakan untuk memalsukan dan memperbanyak software. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setidaknya ada 5 modus operandi yang sering dilakukan untuk membajak sebuah software.
1. Hard disk loading
Pembajakan software terjadi ketika sebuah toko komputer menawarkan instalasi sistem operasi atau software bajakan kepada pelanggan yang ingin membeli perangkat komputer.
Biasanya, penawaran ini diajukan sebagai layanan tambahan kepada pelanggan yang membeli laptop atau merakit komputer tanpa sistem operasi.
2. Counterfeiting (pemalsuan)
Jenis pemalsuan software yang biasanya dilakukan secara "serius." Kepingan CD software tidak dibungkus dengan plastik biasa. Di sini, pelaku pembajakan juga membuat dus kemasan seperti yang asli, lengkap dengan manual book dan kepingan CD yang meyakinkan.
3. Internet/online piracy
Jenis pembajakan yang dilakukan melalui koneksi jaringan internet. Selama ini banyak situs web yang menyediakan software bajakan secara gratis. Seseorang yang membutuhkannya bisa mengunduh kapan saja.
4. Mischanneling
Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sebuah institusi untuk mencari keuntungan tertentu. Sebagai contoh, ada sebuah kampus yang membeli 50 lisensi akademik (academic licence) dari Microsoft. Lisensi ini memang dijual lebih murah oleh Microsoft.
Namun pada suatu saat, kampus tersebut malah menjual lisensinya kepada pihak lain yang tidak berhak mendapatkan lisensi akademik.
5. Corporate Piracy
Dalam lingkup perusahaan, pembajakan yang paling sering dilakukan ialah ketika perusahaan membeli software untuk 10 lisensi, namun pada praktiknya, software tersebut digunakan pada 15 komputer atau lebih. Menurut Polri, penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial merupakan tindak pidana.
JAKARTA,KOMPAS.com - Menurut survei yang dilakukan Business Software Alliance dan Ipsos Public Affairs pada tahun 2010, Indonesia berada di peringkat ketujuh dari 32 negara yang menggunakan software komputer bajakan paling banyak.
Beragam cara dilakukan oleh pelaku pembajakan untuk memalsukan dan memperbanyak software. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setidaknya ada 5 modus operandi yang sering dilakukan untuk membajak sebuah software.
1. Hard disk loading
Pembajakan software terjadi ketika sebuah toko komputer menawarkan instalasi sistem operasi atau software bajakan kepada pelanggan yang ingin membeli perangkat komputer.
Biasanya, penawaran ini diajukan sebagai layanan tambahan kepada pelanggan yang membeli laptop atau merakit komputer tanpa sistem operasi.
2. Counterfeiting (pemalsuan)
Jenis pemalsuan software yang biasanya dilakukan secara "serius." Kepingan CD software tidak dibungkus dengan plastik biasa. Di sini, pelaku pembajakan juga membuat dus kemasan seperti yang asli, lengkap dengan manual book dan kepingan CD yang meyakinkan.
3. Internet/online piracy
Jenis pembajakan yang dilakukan melalui koneksi jaringan internet. Selama ini banyak situs web yang menyediakan software bajakan secara gratis. Seseorang yang membutuhkannya bisa mengunduh kapan saja.
4. Mischanneling
Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sebuah institusi untuk mencari keuntungan tertentu. Sebagai contoh, ada sebuah kampus yang membeli 50 lisensi akademik (academic licence) dari Microsoft. Lisensi ini memang dijual lebih murah oleh Microsoft.
Namun pada suatu saat, kampus tersebut malah menjual lisensinya kepada pihak lain yang tidak berhak mendapatkan lisensi akademik.
5. Corporate Piracy
Dalam lingkup perusahaan, pembajakan yang paling sering dilakukan ialah ketika perusahaan membeli software untuk 10 lisensi, namun pada praktiknya, software tersebut digunakan pada 15 komputer atau lebih. Menurut Polri, penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial merupakan tindak pidana.
1 komentar:
terimakasih atas infonya
lem uv lcd touch
Posting Komentar