Selasa, 19 Mei 2015

Poster Larangan Jual Software Bajakan Hiasi Harco Mangga Dua

Poster Larangan Jual Software Bajakan Hiasi Harco Mangga Dua
on 13 Mei 2015 at 16:41 WIB



Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berupaya memberantas pembajakan produk teknologi di pasar komputer Indonesia. Proses awal yang dilakukan pemerintah terkait pemberantasan pembajakan berupa sosialisasi ke pasar tradisional, Mall Harco Mangga Dua, Jakarta.

Langkah ini merupakan wujud konkrit dari penerapan Undang-undang Hak Cipta terbaru yakni UU No. 28 tahun 2014. Sosialisasi yang digelar di pasar komputer ini diinisiasi oleh Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM RI, Polda Metro Jaya, Asosiasi Harco Mangga Dua Computer Center dan Pengelola Mall Harco Mangga Dua.

Sosialisasi yang dilakukan beberapa instansi ini dilakukan dengan menempel berbagai poster berisi peringatan dan larangan menjual maupun pembelian produk bajakan di toko maupun banyak lokasi sekitar mall tempat sentra komputer terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Parlagutan Lubis selaku Direktur Kerjasama dan Promosi Kementerian Hukum dan HAMRI menyatakan pemerintah berupaya menekan angka pembajakan yang dianggap merugikan masyarakat dan negara. Akibat pembajakan negara bisa kehilangan pendapatan berupa pajak dari tiap penjualan software yang seharusnya masuk ke kas negara.

"PDB kita dari industri kreatif itu sekitar Rp 600 triliun tahun lalu. Jumlah ini masih potensial untuk menghasilkan pendapatan lebih besar bagi negara, makanya kita sosialisasikan dulu UU Hak Cipta yang baru agar masyarakat dan pedagang paham pemalsuan itu tindakan melanggar hukum," kata Parlagutan.

Sementara pihak kepolisian mengaku menyambut langkah konkrit yang dilakukan beberapa instansi itu sebagai upaya penegakkan hukum atas pelanggaran aturan di Tanah Air. Mereka siap melakukan penindakan apabila ada laporan terkait pembajakan yang masuk.

"Kita menyambut baik, pihak kepolisian mendukung dan siap bekerjasama menindak pelanggaran pembajakan yang berlangsung secara nasional khususnya di Jakarta," ungkap AKP Alrasyidin Fajri dari Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya sewaktu dijumpai tim Tekno Liputan6.com.

Sekedar informasi, UU No.28 Tahun 2014 memberikan ancaman bagi penjual produk bajakan dengan hukuman penjara dan/atau denda hingga sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan pengelola pusat perdagangan yang dianggap lalai dalam mengawasi peredaran produk pembajakan juga akan dikenai denda hingga sebesar Rp 100 juta.



Tidak ada komentar: