Poster Larangan Jual Software
Bajakan Hiasi Harco Mangga Dua
on
13 Mei 2015 at 16:41 WIB
Liputan6.com,
Jakarta - Pemerintah tengah berupaya memberantas pembajakan produk
teknologi di pasar komputer Indonesia. Proses awal yang dilakukan pemerintah
terkait pemberantasan pembajakan berupa sosialisasi ke pasar tradisional, Mall
Harco Mangga Dua, Jakarta.
Langkah ini merupakan wujud konkrit dari penerapan Undang-undang Hak Cipta
terbaru yakni UU No. 28 tahun 2014. Sosialisasi yang digelar di pasar komputer
ini diinisiasi oleh Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) dengan
menggandeng Kementerian Hukum dan HAM RI, Polda Metro Jaya, Asosiasi Harco
Mangga Dua Computer Center dan Pengelola Mall Harco Mangga Dua.
Sosialisasi yang dilakukan beberapa instansi ini dilakukan dengan menempel
berbagai poster berisi peringatan dan larangan menjual maupun pembelian produk
bajakan di toko maupun banyak lokasi sekitar mall tempat sentra komputer
terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Parlagutan Lubis selaku Direktur Kerjasama dan Promosi Kementerian Hukum dan
HAMRI menyatakan pemerintah berupaya menekan angka pembajakan yang dianggap
merugikan masyarakat dan negara. Akibat pembajakan negara bisa kehilangan pendapatan
berupa pajak dari tiap penjualan software yang seharusnya masuk ke kas negara.
"PDB kita dari industri kreatif itu sekitar Rp 600 triliun tahun lalu.
Jumlah ini masih potensial untuk menghasilkan pendapatan lebih besar bagi
negara, makanya kita sosialisasikan dulu UU Hak Cipta yang baru agar masyarakat
dan pedagang paham pemalsuan itu tindakan melanggar hukum," kata
Parlagutan.
Sementara pihak kepolisian mengaku menyambut langkah konkrit yang dilakukan
beberapa instansi itu sebagai upaya penegakkan hukum atas pelanggaran aturan di
Tanah Air. Mereka siap melakukan penindakan apabila ada laporan terkait
pembajakan yang masuk.
"Kita menyambut baik, pihak kepolisian mendukung dan siap bekerjasama
menindak pelanggaran pembajakan yang berlangsung secara nasional khususnya di
Jakarta," ungkap AKP Alrasyidin Fajri dari Reserse Kriminal Khusus, Polda
Metro Jaya sewaktu dijumpai tim Tekno Liputan6.com.
Sekedar informasi, UU No.28 Tahun 2014 memberikan ancaman bagi penjual produk
bajakan dengan hukuman penjara dan/atau denda hingga sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan pengelola pusat perdagangan yang dianggap lalai dalam mengawasi
peredaran produk pembajakan juga akan dikenai denda hingga sebesar Rp 100 juta.
Sumber:http://tekno.liputan6.com/read/2231665/poster-larangan-jual-software-bajakan-hiasi-harco-mangga-dua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar