Software
Bajakan Marak di Tangerang, Polisi Tunggu Laporan Masyarakat
Rimanews - Maraknya DVD maupun software bajakan tentu
membuat rugi bagi siapapun yang mempunyai hak cipta dan mengurangi pendapatan
negara, tak terkecuali di wilayah Tangerang. Konsistensi dari penegak hukum
dibutuhkan untuk memberantas peredaran DVD dan software bajakan, sehingga
pendapatan negara bertambah dan industri musik maupun perfileman Indonesia
membaik.
"Software dan DVD bajakan ini merupakan delik aduan, kita butuh adanya
pelapor yang merasa dirugikan atas dugaan pelanggaran hak cipta sehingga kami
bisa proses," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Irman Sugema, Minggu
(5/04/2015).
Peredaran DVD dan software bajakan di wilayah kabupaten Tangerang kini tak
lagi secara sembunyi-sembunyi. Banyak penjual yang memasarkan produk bajakannya
di pinggir jalan hingga mall di sekitar Tangerang.
Penjualan barang bajakan yang bisa terlihat kasat mata, nampaknya tak
membuat pihak kepolisian bergerak cepat guna menerapkan hukum yang berlaku.
"Kita butuh bahannya terlebih dahulu, tidak bisa main bergerak begitu.
Yang pasti Informasi terkait itu (peredaran DVD dan Software bajakan) kita akan
terima," terangnya.
Pihak kepolisian mengklaim telah melalukan langkah pencegahan dengan
memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak membeli barang bajakan berupa
DVD maupun software.
"Sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta, masyarakat dilarang menjual dvd
maupun software bajakan karena sudah jelas itu melanggar hukum," tegasnya.
Perlu diketahui undang-undang no 28/2014 yang dikeluarkan oleh direktorat
jendral Hak Kekayaan Intelektual, kementrian Hukum dan Ham telah menetapkan
denda pelanggaran hak karya cipta yaitu antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Sedangkan
ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri
tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa:
1.
Pasal
72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda
minimal Rp.1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda
Rp. 5 miliar dan/atau pidana 7 tahun.
2.
Pasal
72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil
pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta.
3.
Pasal
72 ayat (3): Individual end user dan corporate end user: 1. Perbanyakan secara
ilegal; 2. Kepentingan komersial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar