Publisher Saints Row:
Pembajakan di PC? Biarkan Saja!
Baru-baru ini , empat vendor komputer
mengiklankan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dibeberapa media
masa terkemuka.
Permohonan maaf tersebut diungkapkan
sebagai bentuk komitmen mereka untuk melindungi para pelanggan agar tidak
menjadi korban pembajakan, serta tidak akan menjual komputer dengan software bajakan di kemudian hari.
Menurut penyidik yang ditunjuk
Microsoft, dealer tersebut menginstal software
bajakan pada komputer baik pada merek-merek lokal maupun merek-merek terkenal.
Bahkan, penemuan penyidik yang terbaru mendapati dealer komputer di Gajah Mada
Plaza telah menjual laptop merek terkemuka yang di-install dengan software
bajakan.
Tampaknya konsumen laptop bermerek
terkenal tersebut juga turut menjadi korban pembajakan software. Konsumen
menganggap bahwa komputer dengan merek terkenal yang mereka beli pasti memiliki
software legal, padahal belum tentu demikian.
Tidak banyak yang menyadari bahwa ada
banyak komputer bermerek yang dijual tanpa sistem operasi Windows dan bahwa
dealer yang mungkin telah menginstal software bajakan di komputer mereka.
Menurut Sudimin Mina (Director of
License Compliance Microsoft Indonesia), dengan maraknya ancaman kejahatan
cyber seperti phising, hacking dan software palsu, keamanan merupakan agenda
utama bagi Microsoft untuk memastikan para pelau bisnis dan konsumen memiliki
software asli dan aman di komputer mereka.
“Dealer-dealer yang menjual komputer
dengan software bajakan tersebut memberikan resiko kepada konsumen dimana
dampaknya akan dirasakan dikemudian hari, pada waktu yang tidak disangka-sangka
atau tidak cepat. Coba bayangkan bila anda kehilangan semua data berharga, pekerjaan
dan foto-foto tepat sehari sebelum ujian atau presentasi bisnis, hanya karena
komputer crash yang disebabkan oleh virus dan malware yang ada dalam software
bajakan,” jelas Sudimin.
“Terlebih lagi jika pengguna melakukan
transaksi online banking dengan software bajakan yang telah ter-install.
Rekening bank milik pengguna tersebut bisa saja di-hacked. Hal tersebut adalah
resiko keamanan utama jika komputer tidak sepenuhnya terlindungi dengan
software keamanan up-date yang telah di-install,” tambah Sudimin.
Di Indonesia, setiap perusahaan maupu
perorangan yang diketahui melanggar hak atas kekayaan intelektual dapat
dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Saat
ini tindakan hukum pun sudah diambil Microsoft melalui pengacara yang ditunjuk oleh
bagian Legal Corporate Affairs terhadap dealer-dealer komputer yang menjual
software bajakan.
Salah satu bentuk pembajakan yang marak
yang dilakukan dealer komputer adalah Hard-disk loading. Ketika toko komputer
atau gerai eceran menawarkan loading atau penginstalan software palsu atau
bajakan kepada pelanggannya ketika ingin membeli komputer baru.
sumber : http://www.infokomputer.com/tag/bajakan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar