Susahnya Memberantas Pembajakan di
Indonesia
perangkat lunak paling sering
menjadi sasaran pembajakan.
Kamis, 14 Mei 2015 | 00:25 WIB
Komik anti pembajakan software buatan BSA bertajuk (pakaisoftwareasli.com)
VIVA.co.id -
Pembajakan menjadi salah satu kejahatan yang sulit untuk dibasmi, terutama
pembajakan perangkat lunak. Bahkan, Indonesia menjadi penyumbang pembajakan
perangkat lunak di daftar tertinggi.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan
(MIAP), setidaknya perangkat lunak menempati peringkat teratas yang paling
sering dibajak dengan persentase 33,5 persen. Angka itu paling tinggi
dibandingkan pembajakan, seperti kosmetik, obat-obatan, pakaian, barang-barang
berbahan kulit, serta makanan dan minuman.
Padahal, aturan soal pembajakan sudah tertuang dengan tegas dalam Undang-Undang
Hak Cipta No. 28 tahun 2014. Akibat, masih yang melanggar aturan tersebut,
Indonesia mengalami kerugian dengan kehilangan potensi pajak tidak langsung
dari penjualan perangkat lunak asli.
Untuk itu, agar pembajakan tidak semakin meningkat, MIAP bersama Polda Metro
Jaya dan Asosiasi Harco Mangga dua Computer Center (HMCC) melakukan sosialisasi
kepada pedagang komputer di Harco Mangga dua, Jakarta Utara, Rabu, 13 Mei 2015.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para penjual, khusus di Harco Mangga
Dua tidak menjual produk ilegal. Hadirnya UU Hak Cipta No 28 tahun 2014 ini,
merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi para konsumen
Indonesia terhadap berbagai ancaman keamanan dan kerugian, akibat penggunaan
produk bajakan, termasuk perangkat lunak.
"Kami memilih Mall Harco Mangga Dua, karena wilayah ini merupakan salah
satu penjualan produk elektronik terbesar di Indonesia yang rentan
transaksi produk bajakan," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus,
Polda Metro Jaya, Mujiyono.
Diatur dalam UU itu bahwa setiap penjual barang bajakan, termasuk para
retailer komputer dan perangkat lunak akan dapat dipidana paling lama empat
tahun atau dikenakan denda hingga Rp1 miliar. Jumlah denda ini, meningkat dua
kali lipat dari UU Hak Cipta sebelumnya.
Wakil Ketua Asosiasi HMCC, Eddie Liferdian Hasan mengatakan, dulu kala,
Harco Mangga Dua dikenal akan produk bajakannya. Meski, saat ini penjualan
produk ilegal itu sudah menurun. "Saat ini sekitar 99 persen software
sudah asli. Kita juga minta insentif ke perusahaan software. Microsoft
kasih pemahaman ke penjual tentang manfaat penjualan software asli
hasilnya memang lebih menguntungkan," kata dia.
Direktur Kerja Sama & Promosi Dirjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI,
Parlagutan Lubis, mengemukakan, kerugian negara akibat pembajakan perangkat
lunak ini, bisa ditanggulangi dengan terus sosialisasi manfaat dari perangkat
lunak yang asli. Disebutkan, kontribusi karya-karya intelektual termasuk software
dapat berkontribusi terhadap PDB negara hingga mencapai Rp600 triliun.
"Nilai itu sebenarnya bisa kita tingkatkan lagi salah satunya ya dengan
cara ini (sosialisasi penggunaan software resmi)."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar