Selasa, 19 Mei 2015

Susahnya Memberantas Pembajakan di Indonesia

Susahnya Memberantas Pembajakan di Indonesia
perangkat lunak paling sering menjadi sasaran pembajakan.
Kamis, 14 Mei 2015 | 00:25 WIB



Komik anti pembajakan software buatan BSA bertajuk  (pakaisoftwareasli.com)

VIVA.co.id - Pembajakan menjadi salah satu kejahatan yang sulit untuk dibasmi, terutama pembajakan perangkat lunak. Bahkan, Indonesia menjadi penyumbang pembajakan perangkat lunak di daftar tertinggi.


Berdasarkan data yang dimiliki oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), setidaknya perangkat lunak menempati peringkat teratas yang paling sering dibajak dengan persentase 33,5 persen. Angka itu paling tinggi dibandingkan pembajakan, seperti kosmetik, obat-obatan, pakaian, barang-barang berbahan kulit, serta makanan dan minuman.

Padahal, aturan soal pembajakan sudah tertuang dengan tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014. Akibat, masih yang melanggar aturan tersebut, Indonesia mengalami kerugian dengan kehilangan potensi pajak tidak langsung dari penjualan perangkat lunak asli.

Untuk itu, agar pembajakan tidak semakin meningkat, MIAP bersama Polda Metro Jaya dan Asosiasi Harco Mangga dua Computer Center (HMCC) melakukan sosialisasi kepada pedagang komputer di Harco Mangga dua, Jakarta Utara, Rabu, 13 Mei 2015.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para penjual, khusus di Harco Mangga Dua tidak menjual produk ilegal. Hadirnya UU Hak Cipta No 28 tahun 2014 ini, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi para konsumen Indonesia terhadap berbagai ancaman keamanan dan kerugian, akibat penggunaan produk bajakan, termasuk perangkat lunak.
"Kami memilih Mall Harco Mangga Dua, karena wilayah ini merupakan salah satu penjualan produk elektronik terbesar di Indonesia yang rentan
transaksi produk bajakan," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Mujiyono.
Diatur dalam UU itu bahwa setiap penjual barang bajakan, termasuk para retailer komputer dan perangkat lunak akan dapat dipidana paling lama empat tahun atau dikenakan denda hingga Rp1 miliar. Jumlah denda ini, meningkat dua kali lipat dari UU Hak Cipta sebelumnya.
Wakil Ketua Asosiasi HMCC, Eddie Liferdian Hasan mengatakan, dulu kala, Harco Mangga Dua dikenal akan produk bajakannya. Meski, saat ini penjualan produk ilegal itu sudah menurun. "Saat ini sekitar 99 persen software sudah asli. Kita juga minta insentif ke perusahaan software. Microsoft kasih pemahaman ke penjual tentang manfaat penjualan software asli hasilnya memang lebih menguntungkan," kata dia.
Direktur Kerja Sama & Promosi Dirjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Parlagutan Lubis, mengemukakan, kerugian negara akibat pembajakan perangkat lunak ini, bisa ditanggulangi dengan terus sosialisasi manfaat dari perangkat lunak yang asli. Disebutkan, kontribusi karya-karya intelektual termasuk software dapat berkontribusi terhadap PDB negara hingga mencapai Rp600 triliun.
"Nilai itu sebenarnya bisa kita tingkatkan lagi salah satunya ya dengan cara ini (sosialisasi penggunaan software resmi)."

Tidak ada komentar: