Cyber Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologiinternet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki duniacyber atau
maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di
Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum
meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika
Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek
kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika
Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek
yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum
khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di
dalam dunai maya tersebut, yaitu :
a. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di
dalam dunia maya itu.
b. Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam
memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet.
c. Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent,
merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
d. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang
berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan
atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa
yang mereka lakukan.
e. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna
dari internet.
f. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan
didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
g.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai
bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan
mekanismeinternet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan
merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami
percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang
mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak paruh
tahun 90-an.
Salah satu
indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan
di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk
pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan
yang memberikan jasa providerdi Indonesia sadar atau tidak
merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di
Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
a.
Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
b.
Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
c.
Perjanjian reseller penempatan data-data
di internet server;
d.
Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial
melalui internet;
e.
Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home pagekomersial;
f.
Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di
Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap
pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum
tentang internetperlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah
hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
3.2 Undang-undang
IT di Indonesia
Di negara kita
terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia
yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk
dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang
ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan
undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah
mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang
informasi teknologi elektronik.
Berikut sebagian inti dari
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
(ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
1.
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
2.
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun
penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga
merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan
permusuhan antarkelompok.
3.
Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
4.
Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun
bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di
komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
5.
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10
tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan
informasi atau dokumen elektronik.
6.
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun
bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau
memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar