Selasa, 19 Mei 2015

Pedagang Jual Software Bajakan, Pengelola Gedung Ikut Dipidana

Pedagang Jual Software Bajakan, Pengelola Gedung Ikut Dipidana
Penulis: Deliusno | Rabu, 13 Mei 2015 | 15.46 WIB




Ilustrasi penjual DVD dan software bajakan di pusat perbelanjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah untuk memberantas pembajakan di Indonesia diwujudkan melalui Undang-Undang Hak Cipta No 28 yang dikeluarkan pada 2014 yang lalu.

Dalam UU tersebut, pasal 10 dan pasal 114 menyebutkan, pihak pengelola suatu pusat perbelanjaan bisa saja dijerat pasal pelanggaran hak intelektual tersebut, apabila membiarkan pedagangnya menjual produk bajakan.

Tidak tanggung-tanggung, apabila terbukti bersalah, pengelola gedung pertokoan dan mal yang lalai akan dipidana dengan hukuman denda hingga Rp 100 juta.

"Pengelola bisa dianggap berkontribusi terhadap pembajakan tersebut. Seharusnya, mereka bisa melarang pedagang untuk tidak menjual produk bajakan," ujar Parlagutan Lubis, Direktur Kerjasama & Promosi DJHKI, Kementerian Hukum dan HAM RI, saat memberikan penjelasan mengenai UU baru tersebut di Jakarta, Rabu (13/5/2015).


Parlagutan Lubis, Direktur Kerjasama & Promosi DJHKI, Kementerian Hukum dan HAM RI, saat menempelkan poster mengenai sosialisasi uu haki no 28 tahun 2014 di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (13/5/2015)
UU Hak Cipta ini memang masih berumur relatif muda. Ia baru saja disahkan pada 16 Oktober 2014 lalu. Untuk memperkenalkannya, pemerintah bersama dengan berbagai lembaga, sudah berusaha melakukan sosialisasi kepada beberapa pengelola gedung pusat perbelanjaan, khususnya di Jakarta.

Akan tetapi, jumlah pengelola yang menyatakan kesiapannya untuk mendukung gedung perbelanjaan yang bersih 100 persen dari produk bajakan masih sangat sedikit.

Di Jakarta saja, contohnya, baru ada satu pusat perbelanjaan yang menyatakan kesiapannya. Parlagutan mengungkapkan bahwa pusat perbelanjaan tersebut terletak di daerah Senayan dan cukup ternama.

"Padahal, masyarakat kalau ke tempat yang menyatakan itu (bersih 100 persen), pengguna tidak akan merasa tertipu mendapatkan produk bajakan dan yakin mendapatkan barang dengan kualitas yang baik (karena asli)," kata Parlagutan.

Selain pasal tersebut, ada satu pasal baru lainnya yang dianggap bisa membuat jera para penjual produk bajakan, yakni UU Haki No 28 tahun 2014 pasal 113 ayat 3.

Isi pasal itu sendiri sebenarnya sudah cukup lama. Intinya, satu individu atau pedagang dilarang untuk menjual produk bajakan.

Dalam revisi pasal ini, pemerintah meningkatkan jumlah denda. Seseorang yang dianggap melanggar pasal tersebut akan dikenakan denda hingga Rp 1 miliar atau kurungan empat tahun.
"Jumlah denda di UU baru ini telah meningkat dua kali lipat dari sebelumnya," bebernya.

Dampak negatif produk software bajakan bagi negara

Di Indonesia, produk yang paling banyak dibajak adalah software.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan Makara Mas Universitas Indonesia, perangkat lunak menempati peringkat pertama, sebanyak 33,5 persen, sebagai produk yang paling sering dibajak.

Meski belum memiliki data pastinya, Parlagutan mengaku pemerintah mengalami kerugian cukup besar akibat produk software bajakan tersebut.

Sebuah produk software, jelasnya, seharusnya dijual dengan pajak. Karena software bajakan merupakan produk tidak resmi, sudah pasti produk tersebut tidak akan dikenakan pajak. Pemerintah tentunya mengalami kerugian dari sisi ini.

"Kalau software asli, bakal kena pajak, berarti menjadi pemasukan bagi kas negara. Kalau tidak ada, berarti tidak ada pemasukan bagi negara," kata Parlagutan.
Editor: Reza Wahyudi

CONTOH KASUS HARD DISK LOADING



Publisher Saints Row: Pembajakan di PC? Biarkan Saja!
December 09, 2011
 


Baru-baru ini , empat vendor komputer mengiklankan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dibeberapa media masa terkemuka.
Permohonan maaf tersebut diungkapkan sebagai bentuk komitmen mereka untuk melindungi para pelanggan agar tidak menjadi korban pembajakan, serta tidak akan menjual komputer dengan software bajakan di kemudian hari.
Menurut penyidik yang ditunjuk Microsoft, dealer tersebut menginstal software bajakan pada komputer baik pada merek-merek lokal maupun merek-merek terkenal. Bahkan, penemuan penyidik yang terbaru mendapati dealer komputer di Gajah Mada Plaza telah menjual laptop merek terkemuka yang di-install dengan software bajakan.
Tampaknya konsumen laptop bermerek terkenal tersebut juga turut menjadi korban pembajakan software. Konsumen menganggap bahwa komputer dengan merek terkenal yang mereka beli pasti memiliki software legal, padahal belum tentu demikian.
Tidak banyak yang menyadari bahwa ada banyak komputer bermerek yang dijual tanpa sistem operasi Windows dan bahwa dealer yang mungkin telah menginstal software bajakan di komputer mereka.
Menurut Sudimin Mina (Director of License Compliance Microsoft Indonesia), dengan maraknya ancaman kejahatan cyber seperti phising, hacking dan software palsu, keamanan merupakan agenda utama bagi Microsoft untuk memastikan para pelau bisnis dan konsumen memiliki software asli dan aman di komputer mereka.
“Dealer-dealer yang menjual komputer dengan software bajakan tersebut memberikan resiko kepada konsumen dimana dampaknya akan dirasakan dikemudian hari, pada waktu yang tidak disangka-sangka atau tidak cepat. Coba bayangkan bila anda kehilangan semua data berharga, pekerjaan dan foto-foto tepat sehari sebelum ujian atau presentasi bisnis, hanya karena komputer crash yang disebabkan oleh virus dan malware yang ada dalam software bajakan,” jelas Sudimin.
“Terlebih lagi jika pengguna melakukan transaksi online banking dengan software bajakan yang telah ter-install. Rekening bank milik pengguna tersebut bisa saja di-hacked. Hal tersebut adalah resiko keamanan utama jika komputer tidak sepenuhnya terlindungi dengan software keamanan up-date yang telah di-install,” tambah Sudimin.
Di Indonesia, setiap perusahaan maupu perorangan yang diketahui melanggar hak atas kekayaan intelektual dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Saat ini tindakan hukum pun  sudah diambil  Microsoft melalui pengacara yang ditunjuk oleh bagian Legal Corporate Affairs terhadap dealer-dealer komputer yang menjual software bajakan.
Salah satu bentuk pembajakan yang marak yang dilakukan dealer komputer adalah Hard-disk loading. Ketika toko komputer atau gerai eceran menawarkan loading atau penginstalan software palsu atau bajakan kepada pelanggannya ketika ingin membeli komputer baru.


sumber : http://www.infokomputer.com/tag/bajakan/