Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit
Industri dan perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri, ada beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang
bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembajakan software. Berikut isi pokok
pasal dan sanksi hukumnya.
1. Pasal 25 ayat (1)
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh
ditiadakan atau diubah (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.0000).
2. Pasal 27
Kecuali atas ijin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
Pencipta tdk diperbolehkan dirusak, ditiadakan / dibuat tidak berfungsi
(hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000)
3. Pasal 72 ayat 1
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak Hak Cipta (hukuman penjara maksimal
7 tahun atau denda maksimal Rp 5 Milyar)
4. Pasal 72 ayat 3
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer (hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda
Rp 500 juta).
Kamis, 21 Mei 2015
Selasa, 19 Mei 2015
Anang Sebut Pembajakan Masuk Kategori Urgensi Nasional
Sabtu, 25 April 2015
, 12:28:00
Anang Sebut Pembajakan Masuk Kategori Urgensi Nasional
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR
yang juga musisi, Anang Hermansyah menekankan pentingnya pembentukan Kaukus
Parlemen Anti Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta.
Hal tersebut menurutnya sebagai perwujudan fungsi
konstitusional DPR dalam melakukan pengawasan kerja eksekutif dan pelaksanaan
Undang-undang 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam berita acara pembentukan Kaukus Parlemen
Anti Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta tersebut, setidaknya sebanyak 70
anggota DPR yang berasal dari lintas fraksi dan lintas komisi di DPR meneken
pembentukan kaukus tersebut.
"Ini maknanya, persoalan pembajakan menjadi
urgensi nasional. Harus direspons bersama-sama oleh semua pihak," kata
Anang dilansir Rakyat
Merdeka Online (Grup JPNN.com), Sabtu (25/4).
Dia menjelaskan, dari perspektif keekonomian,
pembajakan telah merugikan potensi pemasukan negara dari berbagai industri baik
industri perangkat lunak (software) maupun industri musik.
"Kementerian Perdagangan pada tahun 2013
merilis potensi kerugian di industri musik sekitar Rp 4,5 triliun," beber
Anang.
Sedangkan di industri perangkat lunak, Anang
mengutip data dari Bussines Software Alliance (BSA) yang menempatkan Indonesia
berada di peringkat kedua dunia dengan tingkat pembajakan di angka 86 persen
atau setara USD 1,467.
"Angka-angka ini jelas merugikan negara dan
pelaku industri," tegas politikus PAN itu.
Anang juga menyampaikan, kerugian serupa juga
potensial muncul di industri lainnya seperti industri perbukuan, industri
Tekstil dan Produk Tesktil (TPT) dan industri lainnya. Dia mengharapkan
pembentukan kaukus itu menjadi embrio dalam kerja konstitsuional kedewanan
dengan membentuk panja atau pansus.(wid/rmol/jpnn)
Langganan:
Postingan (Atom)
